nasional

Puluhan Pedagang Kinanti Building Epicentrum Buat Petisi

Selasa, 24 November 2020 | 11:26 WIB

“Saya nilai ada yang tak beres, dalam KHUP saja perbuatan tak menyenangkan terhadap seseorang bisa terancam pidana. Pasal 335 dimana perbuatan tidak menyenangkan.Saya mendorong agar pemerintah juga perlu menopang dan mendukung para pelaku usaha di Indonesia, setidaknya para pelaku UMKM ini perlu juga difasilitasi biar usaha mereka tetap survive dan tak mati.
Dalam hal ini ujar Jerry, PT MS harus bertanggung-jawab sesuai perjanjian kedua belah pihak jangan lepas tangan tapi perlu turun tangan.

“Saya curiga dan duga ada konspirasi terselubung hingga mereka seakan menutupi soal IMB yang ada, ini sejak 2010 tak berizin ini menyalahi aturan. Ingkar janji bisa terancam pidana bukan lagi perdata, Pasal 378 KUHP dan pasal 1328 BW hukum perdata adalah implikasi hukum dari ketidak jelasan hasil sebuah kerjasama,” tandasnya.

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun”.

“Saya pertanyakan juga IMB mereka apa ada atau tidal ada lantaran bisa saja PT MS melanggar Undang-undang dimana dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. Serta pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG),” kata Jerry yang juga Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK). (***)

Halaman:

Terkini