nasional

Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Tokoh Agama Dukung Kapolres Tangsel

Senin, 6 April 2020 | 17:45 WIB

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

(*/db)

Halaman:

Tags

Terkini