Pada bagian akhir, yaitu menguburkan jenazah, perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariah dan protokol medis. Proses penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah beserta petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kain kafan jenazah.
Karena darurat (ad-dlarurah al-syar’iyyah), maka penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan. Ini sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 terkait Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat. (Lily)