Proses memandikan jenazah ini bisa diganti dengan tayamum bila memang tidak memungkinkan dimandikan. Cara tayamumnya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan tangan) dengan debu.
“Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD,” katanya.
Bila beberapa ahli mengatakan bahwa jenazah covid-19 tersebut tidak mungkin dimandikan atau ditayamumkan kerena berbahaya bagi petugas, maka sesuai ketentuan Dlarurat Syar’iyyah (hukum darurat), jenazah tersebut tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan.
Jenazah yang tidak dimandikan atau ditayamumkan tersebut, menurut Fatwa ini, kemudian dikafani menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh. Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman serta tidak tembus air. Ini untuk mencegah penularan virus sekaligus menjaga keselamatan petugas.
Jika masih ditemukan najis di tubuh jenazah pasca mengkafani, petugas boleh mengabaikan najis tersebut.
Fatwa ini menyebutkan, usai proses mengafani seperti itu, jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara. Tubuh jenazah tersebut dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah tersebut mengha-dap kiblat.
Setelah itu, menurut fatwa ini, jenazah kemudian disunnahkan untuk segera disholatkan. Pihak yang menyolatkan wajib menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi sholat di sebuah tempat yang aman dari penularan Covid-19.
Bila tidak memungkinkan ditemukan tempat aman, maka sholat untuk jenazah tersebut boleh dilaksanakan di kuburan sebelum maupun sesudah dimakamkan. Jika tetap tidak memungkinkan, maka bisa menggunakan sholat ghaib (jarak jauh).