Dalam LHP yang disajikan BPK tercatat, SD 22 Tegineneng mendapat bantuan block grant tahun 2017 senilai Rp.214.615.000 dan bantuan DAK tahun 2017 senilai Rp.214.615.000. Sedangkan SD 23 Tegineneng mendapat bantuan block grant senilai Rp. 332.855.000, bantuan DAK tahun 2017 senilai Rp.332.885.000 dan pada tahun 2016 bantuan APBD senilai Rp.215.465000.
Perlu diketahui pula, semua bantuan baik block grant ataupun DAK harus tercatat dibagian aset BPKAD Pemkab Pesawaran.
Untuk mengklarifikasi temuan BPK terkait aset dari bantuan tersebut diatas, bidiktangsel.com sudah meminta klarifikasi ke BPKAD Kab. Pesawaran, namun belum ada penjelasan tertulis dari bagian aset.
Saat dimintai klarifikasi ulang, hari ini, (Rabu, 4/9-2019) Sektetaris BPKAD melalui bidang aset, Fuad Hasan, S.T, mengatakan, terkait aset biasa sudah dicatat. Namun, dia ragu memberikan penjelasan terkait aset yang diperoleh dari bantuan block grant, yang dipertanyakan bidiktangsel.com.
"Kalau soal aset, biasanya sudah dicatat, sekolah yang bersangkutan yang melaporkan. Tapi kalau LHP BPK yang abang tanya, itukan sudah lama, tahun 2017,ya. Saya harus lihat di sistemnya dulu. Besok aja, abang kemari, sekalian ketemu sama pak Is (red-Iswanto, sekretaris BPKAD)," pinta Fuad kepada wartawan. (red)