Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Pesawaran Bantah Adanya Bantuan Fiktif

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 4 September 2019 | 19:59 WIB

Pesawaran - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung tahun anggaran 2017 Nomor : 22B/LHP/XVIII.BLP/05/2018 tanggal 24 Mei 2018. Ditemukan 48 rekening yang belum terdaftar di Pemkab Pesawaran dan terdapat aset yang belum tertib, BPK merekomendasikan agar temuan itu ditindak lanjuti.

Berkaitan dengan hal itu, bidiktangsel.com sebelumnya membuat berita dengan judul "Temuan BPK, 38 Rekening Bantuan Block Grant Senilai 11 Milyar Lebih Tidak Terdaftar ". Dalam isi pemberitaan tersebut, memuat dugaan adanya bantuan ganda yang salah satunya diduga fiktif.

Baca Juga : Temuan BPK, 38 Rekening Bantuan Block Grant Senilai 11 Milyar Lebih Tidak Terdaftar

Pemberitaan itu, dibantah oleh Anjas Saputra, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Pesawaran. Menurutnya tidak ada bantuan yang sifatnya fiktif.

"Saya, sudah melakukan kros cek langsung kesekolah yang dimaksud. Dan, tidak ada yang fiktif. Semua sesuai dengan MOU," kata Anjas.

"Dari kepala sekolah yang bersangkutan dijelaskan, SD 23 Tegineneng menerima DAK tahun 2016 senilai Rp.209.931.000 dan dana Block Grant tahun 2017 senilai Rp.332.855.000 dan SD 22 Tegineneng dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, hanya menerima bantuan block grant saja senilai Rp.214.615.000," jelasnya.

Berbeda dengan laporan hasil pemeriksaan dari BPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X