nasional

Penjelasan Dewan Pers, Protes Sejumlah Orang Mengatasnamakan Wartawan Dan Organisasi Pers

Sabtu, 28 Juli 2018 | 16:02 WIB

Terhadap orang-orang yang mengaku sebagai wartawan tapi bertindak secara tidak profesional dan tidak memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melakukan perbuatan pidana Itu bukanlah kewenangan Dewan Pers untuk menanganinya.

Dewan Pers hanya melindungi praktek pers yang prefesional dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan meningkatkan mutu kehidupan pers nasional. (*)

Halaman:

Tags

Terkini