Aritonang juga mempertanyakan kuasa hukum penggugat, soal landasan menyebutkan WH melakukan wanprestasi. Karena jelas di dalam AJB sudah melakukan pembuktian transaksi.
"Coba belajar lagi kuasa hukumnya (penggugat) kalau jadi Lawyer," pungkas Aritonang. (IsOne/Yip)