nasional

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Musnahkan 1,3 Ton Ayam Tiren

Kamis, 9 Juni 2016 | 23:54 WIB

Setu - Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada hari ini Kamis (9/6-2016) melakukan pemusnahan ayam kadaluarsa sebanyak 1,3 ton yang bertempat di Puspiptek Tangerang Selatan.

Direktur Puspiptek yang diwakilkan Sholeh hadir juga mendampingi Kompol. Dedy Anung, Kanit 3 Sumdaling (Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metrojaya, Direktur Reskrimsus Kombes Pol M. Fadil Imran, Kasubdit Sumdaling AKBP. Sutarmo.

Diceritakan sebelumnya bahwa jajaran kepolisian berhasil membongkar praktik penjualan ayam kemasan beku yang sudah kadaluarsa, di daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Polisi berhasil menyita 1,5 ton ayam kemasan beku yang sudah tidak layak dikonsumsi itu.

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan ayam tidak layak konsumsi di daerah Kelapa Dua, Tangerang Kabupaten. Anggota kemudian melakukan penggerebekan.

"Informasi awal, ini ayam tiren. Artinya sudah mati baru dipotong. Namun setelah didalami kami amankan ayam beku kemasan ada labelnya, tapi tidak ada tanggal kadaluarsanya," ujar Sutarmo. pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial SA, selaku penjual ayam beku kadaluarsa itu.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap SA, ternyata ini produk PT CA yang sudah kedaluwarsa. Tersangka SA, mendapatkan ayam ini dari tersangka WL," ungkapnya.

Ia menyampaikan, anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka WL, di daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Hasil penyidikan, ternyata ayam ini didapat dengan cara mencuri dari gudang milik PT CA. Pencurian itu, dilakukan WL bersama tiga rekannya berinisial ED, UG dan SR. Ketiganya sudah kami amankan," katanya.

Sutarmo menjelaskan, para pelaku yang ternyata merupakan mantan kuli angkut PT CA itu, melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelemahan penjaga gudang.

"Memang gudang dikunci. Namun, dibuka murnya, ketika dilepas murnya pintu bisa di dorong, kemudian mereka mematikan CCTV. Selanjutnya, mengambil ayam-ayam beku itu. Setiap mencuri bisa lebih dari 1 ton," katanya.

Menurutnya, ayam-ayam yang diambil para pelaku itu fisiknya sudah tidak bagus alias kedaluwarsa. Kemudian, dijual ke masyarakat salah satunya tersangka SA.

"Jadi dicuri, kemudian dijual. Pembelinya ada pedagang keliling, lalu dijual kembali. SA membeli kepada pelaku dengan harga Rp18 ribu per kilogram dan dijual kembali seharga Rp22 ribu, sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp4 ribu. Sekali beli bisa karungan. Mereka sudah tahu kalau ayam itu kualitasnya tidak bagus. Karena kalau ayam bagus, harganya Rp28 sampai Rp30 ribu," sebutnya.

Ia menambahkan, dari rumah tersangka SA, polisi berhasil menyita barang bukti ayam kedaluwarsa sebanyak 1,5 ton di dalam tiga unitfreezer. "Tersangka SA sudah menjual ayam itu sekitar tiga tahun," katanya. Sutarmo mengungkapkan, penyidik akan mendalami apakah ada keterlibatan PT CA dalam kasus ini.

"Kami akan dalami bagaimana PT CA kok bisa lengah. Kenapa ayam kedaluwarsa bisa dicuri dan dijual. Bisa jadi (PT CA mengetahui). Namun, perlu penyelidikan lebih lanjut apakah ayam kedaluwarsa dijadikan satu atau tidak," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini