Oleh karena itu, dirinya akan menginventarisir kembali berapa kebutuhan infrastruktur seperti untuk penanganan kemacetan, banjir, perumahan, air bersih serta sampah. Hal-hal pokok itu diantaranya yang ingin Pemkot Tangerang tuntaskan.
Pemkot Tangerang dalam hal ini telah memiliki unit kerja Bagian Perekonomian yang didalamnya mencakup soal kerjasama investasi. Melalui bagian ini, segala sesuatunya akan dipersiapkan seperti aturan, tim dan sebagainya.
"Kedepannya, tentunya akan kami upayakan lebih maksimal lagi untuk dapat melobi dan menarik para investor lebih banyak lagi," tegasnya.
Seperti halnya tindak lanjut soal Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang turut menunjuk Pemkot Tangerang didalamnya. Ini semua tentunya harus dikomunikasikan lebih jelas lagi terkait pola kerjasamanya seperti apa. Pemkot akan meminta bantuan kepada Kementerian Keuangan terkait itu agar Perpres Persampahan dapat segera dilaksanakan.
Kemudian, sebagai informasi, terdapat 19 sektor infrastruktur yang dapat menggunakan skema pembiayaan KPBU. Seperti transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, air minum, sistem pengelolaan air limbah terpusat dan setempat, telekomunikasi dan informatika, sistem pengolahan persampahan, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumu serta energi terbarukan, konservasi energi, fasilitas perkotaan, pendidikan, sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, pariwisata, kesehatan, lembaga kemasyarakatan, dan perumahan rakyat. (humas)