Sementara, proses pembuktian bertentangan dengan pasal 184 KUHAP karena barang yang menjadi pokok perkara masih dalam persengketaan.
”Sehingga belum jelas siapa yang berhak atas obyek barang beperkara,” imbuhnya.
Parahnya lagi, objek tersebut pula yang digelapkan dibawa lari ke luar negeri ketiga WNA asal China tersebut.
Oleh karenanya, Johny M Samosir meminta pihak Kejaksaan Agung untuk menunda proses penyidikan dan penuntutan terhadap LP/B/1063/XII/2019/ Bareskrim atas nama Drs. Johny M. Samosir.
”Penundaan harus dilakukan sampai dengan dikeluarkannya putusan perkara perdata mengenai sengketa hak objek di atas,” jelas Gunawan Raka.