Baca Juga: Antrean BBM di Bali Jadi Sorotan, Anggota DPR Desak Pertamina Benahi Distribusi
Kariernya berlanjut hingga menduduki jabatan Kadivhubinter Polri, posisi yang berkaitan dengan hubungan dan kerja sama kepolisian Indonesia dengan lembaga penegak hukum internasional.
Namun, perjalanan karier Napoleon kemudian mendapat sorotan luas setelah dirinya terseret perkara penghapusan red notice Interpol terhadap Djoko Tjandra.
Terjerat Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Dalam perkara penghapusan red notice Interpol tersebut, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap. Pada tingkat banding, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Napoleon kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2023.
Selain perkara tersebut, Napoleon juga pernah dipidana dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace ketika keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 2021.
Baca Juga: Pesawat Citilink QG1100 Alami Gangguan di Udara, Karding Ungkap Detik-Detik Mencekam
Riwayat tersebut menjadi bagian dari perjalanan Napoleon yang tercatat dalam pemberitaan publik, di samping pengalamannya menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polri.
Dimakamkan di TMPNU Cikeas
Pemakaman Napoleon Bonaparte dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi di TMPNU Cikeas, Kabupaten Bogor.
Prosesi tersebut menjadi penghormatan terakhir bagi mantan pejabat Polri itu setelah meninggal dunia pada usia yang tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia.
(***)