Baca Juga: Daftar Harga Motor Sport 150cc Oktober 2026: Honda, Yamaha, Suzuki Mulai Rp24 Jutaan
Pengadu menilai rangkaian proses tersebut perlu diperiksa karena diduga berkaitan dengan tekanan publik, media, maupun kepentingan politik terhadap perkara yang menjadi perhatian luas.
Atas dasar itu, pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen untuk membantu memeriksa laporan secara objektif dan netral dengan merujuk pada Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Pengadu juga meminta proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara selama dugaan pelanggaran etik diperiksa.
Jika nantinya dugaan pelanggaran dinyatakan terbukti, pengadu meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat kepada para hakim yang dinilai bertanggung jawab, termasuk pemberhentian tetap.
Baca Juga: Saham GOTO di Rp30, Investasi Telkomsel Rp6,4 Triliun Butuh Naik 800% untuk Balik Modal
Selain itu, pengadu meminta keputusan atau penetapan yang telah dibuat para hakim dalam perkara tersebut dibatalkan.
Perkara yang menjadi latar belakang laporan tersebut telah diputus MK pada 6 Oktober 2026. Dalam laman resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Denny Indrayana sebagai salah satu dari para pemohon.
Dengan adanya laporan ke MKMK, proses pemeriksaan etik terhadap sembilan hakim konstitusi kini menjadi perkembangan lanjutan yang mendapat perhatian publik setelah putusan perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran tersebut.
(***)
Kata kunci utama: 9 hakim MK diadukan ke MKMK
Keyword turunan: sengketa ijazah Gibran, laporan MKMK, dugaan pelanggaran etik hakim MK, Mahkamah Konstitusi, Pian Andreo Halomoan Manurung, Denny Indrayana, perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, independensi hakim MK.