nasional

Negara Harus Lindungi Hak Warga atas Nomor Telepon di Era Identitas Digital

Kamis, 17 September 2026 | 16:41 WIB

Nomor telepon yang telah digunakan dalam berbagai layanan tidak mudah dipisahkan dari aktivitas digital seseorang. Perubahan atau kehilangan nomor dapat berimplikasi terhadap akses komunikasi, autentikasi, pemulihan akun, serta hubungan dengan berbagai layanan yang menggunakan nomor tersebut sebagai sarana identifikasi.

 

Baca Juga: Perkuat Budaya Integritas, Benyamin Minta Keluarga Lurah Jadi Benteng Antikorupsi di Tangsel

Negara Dituntut Hadir di Tengah Transformasi Digital

Atas kondisi tersebut, Satria selaku kuasa hukum Bisyron menegaskan perlunya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara dalam menggunakan sumber daya telekomunikasi.

Menurutnya, negara perlu melindungi kepentingan hukum warga dalam menggunakan nomor telepon untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Ia juga berpandangan bahwa pemaknaan terhadap ketentuan perundang-undangan perlu memperhatikan perubahan yang terjadi akibat transformasi digital.

Persoalan ini pada akhirnya menempatkan hak warga negara dalam penggunaan sumber daya telekomunikasi sebagai isu yang semakin relevan.

Ketika nomor telepon telah menjadi bagian dari identitas digital, kebijakan telekomunikasi tidak lagi hanya berbicara mengenai jaringan, sinyal, dan layanan komunikasi. Di dalamnya terdapat persoalan kontinuitas akses, pelindungan data pribadi, kebebasan memilih penyelenggara, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga: Perkuat Budaya Integritas, Benyamin Minta Keluarga Lurah Jadi Benteng Antikorupsi di Tangsel

Transformasi digital karena itu membutuhkan kerangka perlindungan yang mampu mengikuti perubahan fungsi teknologi. Negara, penyelenggara telekomunikasi, dan masyarakat memiliki kepentingan yang saling berkaitan dalam memastikan sumber daya telekomunikasi dapat digunakan secara aman, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi penggunanya.

Narahubung : 

  1. Rudolf Eduard Satria, S.H (087711431577)
  2. Bisyron Wahyudi (08156179328)

Halaman:

Tags

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB