nasional

Dewan Pers Dorong Produk Jurnalistik Masuk UU Hak Cipta, Angin Segar bagi Keberlangsungan Media

Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:52 WIB
Dewan Pers tengah memperjuangkan agar produk jurnalistik masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum

JAKARTA – Kabar positif datang bagi industri media nasional. Dewan Pers tengah memperjuangkan agar produk jurnalistik masuk dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus membuka peluang sumber pendapatan baru bagi perusahaan pers di tengah tantangan bisnis digital.

Langkah tersebut mengemuka saat Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menyampaikan sambutan dalam Gala Dinner peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) di Ballroom Gedung DPD RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (17/7/2026) malam.

Baca Juga: Dispar dan KADIN Tangsel Sepakat Perkuat Promosi Pariwisata serta Ekonomi Kreatif Kota Tangsel

Yogi mengatakan, industri media saat ini menghadapi tekanan yang semakin besar akibat perubahan perilaku konsumsi informasi masyarakat. Salah satu tantangan utama adalah fenomena zero click, yaitu ketika publik memperoleh informasi melalui platform digital tanpa membuka situs media asal, sehingga berdampak pada penurunan trafik dan pendapatan perusahaan pers.

Sebagai solusi jangka panjang, Dewan Pers bersama Kementerian Hukum sedang mematangkan konsep agar karya jurnalistik memperoleh perlindungan sebagaimana mekanisme hak cipta yang telah diterapkan pada industri musik.

"Kita akan mengadopsi pola hak cipta pada bidang musik. Produk pers akan dimasukkan melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta," ujar Yogi.

Baca Juga: Rekomtek Salah, Jembatan Kencana Loka Bakal Dibongkar Total dan Didesain Ulang Melengkung di Atas Badan Jalan

Menurutnya, apabila regulasi tersebut disahkan, setiap karya jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers maupun wartawan akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

Dengan demikian, penggunaan atau pemanfaatan karya jurnalistik oleh pihak lain berpotensi memberikan manfaat ekonomi kepada pemilik hak sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang.

Yogi mengungkapkan, secara prinsip pembahasan mengenai masuknya produk pers ke dalam revisi UU Hak Cipta telah memperoleh kesepahaman bersama. Saat ini, berbagai aspek teknis masih terus dibahas agar implementasinya dapat berjalan efektif.

"Secara prinsip kami telah sepakat untuk memasukkan produk pers ke dalam Undang-Undang Hak Cipta," katanya.

Baca Juga: Usai Sempat Ricuh di Pamulang, Yayasan Menangkan Gugatan Lawan Kemenag di PTUN

Ia menilai, regulasi tersebut tidak hanya akan memperkuat model bisnis perusahaan media, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem pers yang lebih sehat dan mandiri.

Dengan adanya peluang pendapatan dari pemanfaatan karya jurnalistik, media diharapkan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada sumber pembiayaan tertentu yang berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan.

Di tengah derasnya arus informasi digital, Yogi menegaskan keberadaan media profesional tetap memiliki peran penting sebagai penyedia informasi yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Informasi saat ini sudah seperti air bah. Namun di tengah air bah tersebut kita tetap membutuhkan air jernih. Tugas pers adalah menjadi air jernih tersebut," tutupnya.

Halaman:

Tags

Terkini