Sebelum dilantik, Ice diketahui menjabat sebagai Kasubag di Bagian Protokol, yang merupakan posisi eselon IV.
Promosi tersebut dinilai sebagian pihak sebagai “loncatan jabatan” yang berpotensi tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan pola karier berjenjang dalam manajemen ASN.
Perspektif Regulasi
Mengacu pada regulasi manajemen ASN, pengangkatan jabatan struktural idealnya dilakukan secara berjenjang guna menjamin kesiapan kompetensi dan pengalaman.
Selain itu, sistem merit menekankan bahwa promosi harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta melalui mekanisme manajemen talenta.
Baca Juga: Skandal Keterlambatan Mobil MBG ke SMA Kabupaten Sigi Sulteng: Datang Sore, 500 Siswa Sudah Pulang
Sejumlah kalangan juga menyoroti potensi ketidaksesuaian dengan persyaratan administratif, seperti masa kerja dan diklat kepemimpinan, apabila terjadi percepatan karier tanpa tahapan yang lazim.
Namun demikian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanggamus memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta telah melalui mekanisme penilaian internal.
Penegasan BKPSDM Tanggamus
Dengan adanya klarifikasi ini, BKPSDM Kabupaten Tanggamus berharap polemik yang berkembang dapat dilihat secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Kami pastikan semua proses sudah melalui mekanisme yang ada dan sesuai kebutuhan organisasi,” tutup Mahrizan.
(***)