Regulasi yang mengatur hal tersebut, seperti kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait manajemen talenta, juga mensyaratkan pemenuhan aspek administratif dan kompetensi, termasuk diklat kepemimpinan yang relevan serta masa kerja tertentu dalam jenjang jabatan.
Praktik loncatan jabatan tanpa melalui tahapan tersebut berpotensi dinilai sebagai cacat prosedural.
Meskipun dalam kondisi tertentu, seperti restrukturisasi birokrasi atau penyederhanaan jabatan, terdapat ruang penyesuaian, namun pelantikan jabatan struktural tetap harus mengacu pada prinsip meritokrasi dan tata kelola ASN yang transparan serta akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Tanggamus terkait polemik dugaan pelanggaran manajemen karier PNS dalam pelantikan tersebut.
(***)