nasional

5 Pejabat Tanggamus Dilantik, Satu Nama Disorot Diduga Langgar Manajemen PNS

Rabu, 22 April 2026 | 09:44 WIB
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Tanggamus

TANGGAMUS, bidiktangsel.com — Pelantikan lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Lampung, pada Senin (20/4/2026), menuai sorotan publik. 

Pasalnya, terdapat satu pejabat yang diduga dilantik tanpa melalui mekanisme manajemen karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semestinya, berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus. 

Baca Juga: Heboh Dugaan Menu MBG di SMA Nabire Papua Tengah, Pertama Kalinya Ada Sepotong Rendang hingga Buah Semangka

Agenda ini merupakan bagian dari penataan organisasi pemerintahan daerah yang mencakup pengisian jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, hingga Pengawas.

Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari satu pejabat eselon II sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). 

Sementara pada level eselon III (administrator), terdapat tiga Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Tanggamus, yakni Kabag Persidangan Budi Utomo, Kabag Umum Sam’an, serta Kabag Keuangan Neng Ice Malantika.

Selain itu, dua pejabat lain yang dilantik masing-masing menjabat sebagai Kepala Bidang, yakni Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Tanggamus, Ibrahim, serta Kepala Bidang Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Andi Kholil.

Baca Juga: Uya Kuya Tetiba Gelar Sayembara Cari Terduga Pelaku Hoaks '750 Dapur MBG', Janjikan Hadiah Segini Jika Berhasil

Namun demikian, pelantikan Neng Ice Malantika sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus menjadi perhatian khusus. 

Sebelumnya, yang bersangkutan diketahui masih menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) di Bagian Protokol Sekretariat DPRD Tanggamus.

Kenaikan jabatan tersebut dinilai tidak melalui tahapan karier yang lazim, yakni dari jabatan pengawas (eselon IV) langsung ke jabatan administrator (eselon III), tanpa melalui proses berjenjang yang menjadi prinsip dasar dalam manajemen ASN.

Berdasarkan ketentuan manajemen ASN, pengangkatan dalam jabatan struktural seharusnya mengikuti pola karier yang sistematis untuk menjamin kompetensi dan pengalaman pejabat. 

Selain itu, sistem merit menekankan bahwa promosi jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak kinerja, termasuk melalui mekanisme manajemen talenta (talent pool).

Halaman:

Tags

Terkini