nasional

ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton, Keluarga Langsung Mengadu ke Komisi III DPR RI

Jumat, 27 Februari 2026 | 22:48 WIB
Ibu ABK Fandi bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan atas hukuman mati kasus penyelundupan sabu 2 ton. (Instagram/hotmanparisofficial)

Baca Juga: Beredar Video Truk Bermuatan Susu Menghantam 3 Rumah Warga di Magelang, Lewati Medan Jalan yang Berliku

Dalam RDPU itu, Hotman menjelaskan bahwa Fandi diantar ibunya ke rumah kapten kapal untuk berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.

“Di depan rumah dadah-dadahan, karena kapalnya belum siap, 10 hari penuh diinapkan di hotel dan mulai masuk kapal tanggal 14 Mei 2026,” ucap Hotman Paris.

Kata Hotman, perbedaan dengan kontrak muncul saat Fandi dijemput untuk masuk ke kapal Sea Dragon.

“Dibawa ke tengah laut, 3 hari kemudian pada 18 Mei datang kapal nelayan yang membongkar 67 kardus dan diperintahkan kapten semua estafet memasukkan ke kapal,” ucap Hotman.

Baca Juga: Update Kasus Pembacokan Mahasiswi di Kampus UIN Suska Riau, dari Motif Pembacokan hingga Ancaman 12 Tahun Bui

Fandi Sudah Bertanya soal Isi Muatan

Lebih lanjut, kata Hotman Paris, Fandi sudah bertanya pada kapten kapal mengenai isi kardus yang dilangsir masuk ke dalam kapal.

“Anak ibu ini bolak-balik nanya dan diakui oleh kapten, si kapten ngaku itu adalah uang dan emas. Kapal ini harusnya menuju ke Filipina, tapi lewat Indonesia ditangkap BNN dan Bea Cukai di Pelabuhan Karimun,” paparnya.

“Di situ duka cita itu dimulai dan di persidangan, si kapten mengakui anak ini nanya berkali-kali apa isinya. Nah, yang jadi masalah kok bisa dituntut hukuman mati, dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” tukasnya.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini