nasional

Kasus Sritex, Ekonom Wijayanto Samrin soroti Potensi Kriminalisasi Pemegang Kebijakan Kredit

Rabu, 25 Februari 2026 | 14:54 WIB
Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Rating, Bursa, dan Kasus Sritex'

Baca Juga: Diduga Berawal dari Cekcok, Advokat di Banten Ditikam Oknum Matel Lewat Modus Penarikan Paksa Kendaraan

"Bank memberikan pinjaman itu tidak sembarangan. Ada audit, ada manajemen risiko, dan ada pengawasan formal dari regulator," katanya.

Pengawasan tersebut, menurutnya, melibatkan peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang memastikan prosedur perbankan berjalan sesuai ketentuan.

Apabila seluruh mekanisme telah dipenuhi, maka kegagalan pembayaran pinjaman tidak semestinya langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana.

"Kalau semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, maka ketika terjadi gagal bayar, itu adalah risiko bisnis, bukan otomatis menjadi perkara pidana," tegasnya.

Baca Juga: Nasib Tukang Roti dan Suami-Istri yang Jatuh ke Lubang yang Sama, Motor Terendam di Galian Proyek Rawan Wilayah Jakut

Perbandingan dengan Praktik Hukum di Amerika Serikat Wijayanto juga membandingkan dengan praktik hukum di Amerika Serikat, di mana kasus dengan karakteristik serupa cenderung diselesaikan melalui mekanisme bisnis atau perdata, bukan pidana.

"Di negara lain seperti Amerika, kasus yang serupa tidak serta-merta dipidanakan kepada bank, karena dipahami sebagai bagian dari risiko sistem keuangan," ungkapnya.

Keprihatinan atas Indeks Korupsi Indonesia Sementara itu, Direktur Eksekutif Nusantara Impact Center, Mahfut Khanafi, menyatakan keprihatinan terhadap memburuknya indeks persepsi korupsi Indonesia, yang kini bahkan berada di bawah Timor Leste.

Baca Juga: Di Balik Polemik Awardee LPDP, Helmy Yahya Justru Cemaskan Fenomena Brain Drain yang Dinilai Tengah Marak Terjadi

Menurutnya, pemberantasan korupsi saat ini lebih banyak berorientasi pada pencitraan dan hasil survei kepuasan masyarakat, ketimbang pada substansi tata kelola penanganan korupsi itu sendiri.

"Satu tahun terakhir kita lebih banyak melihat penanganan korupsi yang serampangan. Lembaga aparat penegak hukum seolah berlomba menjadi 'terbaik' dalam jumlah kasus, namun lupa pada substansi penegakan hukum itu sendiri," pungkas Mahfut.

Saat ini semua mata dan telinga serta perasaan bankir di seluruh tanah air sedang tertuju ke persidangan Tipikor Sritex di PN Semarang yang sedang mengadili teman-teman bankir senior yang menjadi Direksi-direksi BPD dari BJB, Bank DKI dan Bank Jateng.

Baca Juga: Lapangan Padel di Ciputat Timur Disorot, Diduga Hampir Rampung Tanpa PBG

Mempidanakan Bankir-bankir senior BPD yang selama bekerja diyakini selalu menjaga Integritas dirinya dan dalam proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi sejauh ini, tidak pernah terbukti menerima Rp. 1 pun gratifikasi dari debitur dan telah memberikan keputusan berdasarkan azas kolektif kolegial serta tata kelola dan kebijakan yang berlaku di bank mereka masing-masing dengan penerapan 5C dan 3P, tentunya akan sangat mempengaruhi semangat para bankir Himbara, Swasta Nasional, Asing dan BPD untuk memberikan persetujuan pemberian kredit terutama fasilitas kredit yang berskala UMKM, komersial dan korporasi.

Halaman:

Tags

Terkini