Bidiktangsel.com - Sebagian publik di media sosial (medsos) sedang ramai menyoroti dugaan kasus korupsi yang menjerat PA (25) seorang akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Utara.
Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Minggu, 8 Februari 2026, akuntan SPPG di Aceh itu dituding telah menggelapkan uang senilai Rp59 juta.
Modusnya, PA diduga sempat mengaku menjadi korban begal alias pencurian sebagai dalih atas raibnya uang puluhan juta itu.
Baca Juga: Penunjukan Adies Kadir dan Ujian Independensi Mahkamah Konstitusi
"Akuntan SPPG di Aceh Utara diduga gelapkan uang Rp59 juta, modus jadi korban begal," demikian tertulis dalam postingan tersebut.
Diketahui, PA merupakan seorang akuntan SPPG di Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Pada cuplikan videonya, terlihat PA mengenakan rompi oranye pertanda dirinya sebagai tahanan.
Usut punya usut, penahanan itu dilakukan setelah dirinya terungkap memberikan laporan palsu ke pihak kepolisian setempat.
"Laporan pembegalan yang dibuat PA hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan," tulis postingan tersebut.
Diduga Terilit Utang Piutang
Secara terpisah, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan sempat menjelaskan PA yang diduga maling duit alias korupsi dana SPPG sebesar Rp59 juta untuk keperluan pribadi.
Ahzan menyebut, hal itu karena akuntan SPPG di Aceh Utara tersebut terlilit utang piutang.
Untuk mengelabui petugas dan pihak perusahaan, PA dilaporkan telah membuat skenario seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.