nasional

Gelapkan Inventaris Kantor, Karyawan Apparel di Tangerang Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 6 Februari 2026 | 20:41 WIB

Tangerang, bidiktangsel.com – Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahmad Arif Tri Haryono Putra, karyawan PT Asia Khazer Indonesia, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sebagai pegawai dengan menguasai dan menggelapkan barang inventaris milik perusahaan tempat ia bekerja.

Baca Juga: Polres Tangsel Bongkar Peredaran Obat Keras dan Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Berdasarkan fakta persidangan, Ahmad Arif yang berstatus sebagai karyawan aktif di PT Asia Khazer Indonesia, justru memanfaatkan posisinya untuk mengambil dan menguasai sejumlah aset perusahaan.

Barang yang digelapkan meliputi laptop, telepon genggam, serta perangkat inventaris lainnya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional kantor.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan perusahaan secara materiil, tetapi juga merusak kepercayaan kerja yang seharusnya dijunjung tinggi dalam hubungan profesional.

Selain pidana penjara, hakim juga memutuskan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

Baca Juga: Pasar Serpong Ramai Jelang Imlek dan Ramadhan, Harga Relatif Stabil

Barang Bukti Dikembalikan ke Perusahaan
Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan sejumlah barang bukti berupa unit notebook MSI, handphone Redmi Note 13 5G, dan iPhone 15 Pro Max dikembalikan kepada PT Asia Khazer Indonesia melalui pihak perusahaan sebagai pemilik sah.

Direktur PT Asia Khazer Indonesia, Fendi Widodo, menyampaikan kekecewaannya atas perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri.

“Saya sebagai pimpinan perusahaan tentu saja merasa kecewa dengan perbuatan yang dilakukan. Di awal, saya sudah berusaha mengajak diskusi secara baik-baik dan melayangkan somasi, namun tidak diindahkan. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya mengambil langkah hukum, dan pengadilan telah memutuskan perkara ini,” ujar Fendi Widodo saat diwawancarai.

Baca Juga: Viral Guru di Lampung Barat Bagikan Perjuangan ke Sekolah, Lewati Jalan Tanah yang Licin: Sampai Asam Lambung Naik

Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan sebagai pembelajaran dan peringatan agar profesionalisme dan integritas tetap dijaga di lingkungan kerja.

PT Asia Khazer Indonesia merupakan perusahaan yang berdiri sejak 2023, beralamat di Jalan Raya PLP, Legok, Kabupaten Tangerang.

Halaman:

Tags

Terkini