Gelapkan Inventaris Kantor, Karyawan Apparel di Tangerang Divonis 2 Tahun Penjara

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 6 Februari 2026 | 20:41 WIB

Baca Juga: Cerita Polisi di Kediri Buka Terapi Energi Alam Secara Gratis bagi Warga Setempat, Konsisten Sejak 8 Tahun Lalu

Perusahaan ini bergerak di bidang apparel fashion dalam negeri serta aktif dalam pengembangan pelaku UMKM, khususnya di sektor industri kreatif dan fesyen lokal.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia usaha bahwa pengawasan internal dan integritas sumber daya manusia merupakan kunci keberlangsungan perusahaan.

Penyalahgunaan wewenang oleh oknum karyawan tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan dan reputasi institusi.

Baca Juga: Peringati Hari Kanker Sedunia, Halodoc Buka Akses Layanan Cegah Kanker Sejak Dini

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas kejahatan penggelapan dalam jabatan, terutama yang merugikan dunia usaha dan iklim investasi.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X