nasional

Proyek SMPN 6 Tangsel Disorot, Papan Informasi Proyek dan K3 Dicopot

Senin, 12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Proyek pembangunan SMP Negeri 6 Tangerang Selatan menjadi sorotan publik

Baca Juga: Puluhan Titik Dapur Didaftarkan Sejak Mei 2025 Tak Kunjung Beroperasi

“Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari dan menyampaikan informasi, terlebih pada proyek yang dibiayai uang rakyat. Penghalangan liputan dapat diproses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketertutupan informasi dalam proyek publik juga membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi. 

Berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan ancaman pidana berat.

Baca Juga: Viral Keberangkatan Kapal Terpaksa Ditunda usai Ada Anak Mencari Bapaknya, Bikin Warganet Flashback Ceritakan Hal Serupa

“Dalam konteks ini, proyek tanpa transparansi patut dicurigai sebagai bentuk mal administrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang. Aparat pengawas internal pemerintah, khususnya Inspektorat Daerah Tangerang Selatan, seharusnya segera turun melakukan pemeriksaan lapangan,” ujar Aditya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun pihak pelaksana proyek pembangunan SMPN 6 Tangerang Selatan terkait alasan dicopotnya papan proyek dan atribut K3 tersebut.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini