Bidiktangsel.com – Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung memasuki babak baru. Rohman Hidayat, kuasa hukum Wakil Walikota Bandung, Erwin, memberikan pernyataan terkait keterlibatan kliennya.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Walikota Bandung, Erwin sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.
Rohman menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 29 dan 30 Desember 2025, peran Walikota Bandung justru terlihat jauh lebih dominan dibandingkan kliennya.
Ia pun mendesak pihak kejaksaan untuk bersikap adil dengan segera memanggil dan memeriksa Walikota Bandung.
Bantah Keterlibatan Erwin
Dalam keterangannya, Rohman menyatakan bahwa selama pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik tidak mampu menunjukkan bukti konkret yang mengaitkan Erwin dengan tindak pidana yang disangkakan.
"Dari dua pemeriksaan itu, tidak ada pertanyaan atau bukti yang diperlihatkan penyidik tentang keterlibatan Pak Wakil Walikota. Justru sebaliknya, Pak Erwin memberikan keterangan fakta-fakta yang memperlihatkan adanya keterlibatan Walikota Bandung," ujar Rohman Hidayat pada 9 Januari 2026 via telepon.
Bukti Grup WhatsApp "Pendopo"
Salah satu poin krusial yang diungkap tim kuasa hukum adalah bukti percakapan dalam grup WhatsApp bernama "Pendopo". Grup tersebut beranggotakan Walikota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Walikota Bandung Erwin, dan tersangka lainnya berinisial AW (Ketua NasDem Kota Bandung).
Menurut Rohman, dari riwayat percakapan tersebut terlihat jelas siapa yang memegang kendali atas kebijakan dan proyek-proyek di pemerintahan daerah.
"Di handphone Pak Erwin itu ada grup WA namanya 'Pendopo'. Di situ jelas siapa yang mengatur, siapa yang dominan. Bahkan Pak Erwin sempat mempertanyakan di grup itu kenapa beliau sebagai Wakil Walikota tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk soal anggaran dan rotasi jabatan," ungkapnya.