nasional

Polres Tangsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Anak di SMPN 19

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:10 WIB
Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam rilis akhir tahun 2025

Baca Juga: DPR di 2025: Polemik Revisi Undang-Undang, Anggota Nonaktif, hingga Rentetan Kecaman Publik

Namun, hasil pemeriksaan medis dan forensik tidak menemukan hubungan kausal antara kejadian tersebut dengan penyebab kematian korban.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi, termasuk pihak sekolah, keluarga korban, serta enam saksi ahli yang terdiri dari dokter spesialis saraf, mata, anak (neurologi), dokter forensik, dan ahli pidana.

“Kesimpulan penyelidikan menyatakan penyebab meninggalnya korban diduga kuat karena sakit yang dideritanya, sehingga perkara ini secara resmi dihentikan,” tegas Kapolres.

Selain itu, Polres Tangsel juga memastikan telah dilakukan proses diversi antara keluarga korban dan keluarga anak terduga.

Baca Juga: Polres Tangsel Ungkap Kasus Akhir Tahun 2025, Bayi 6 Bulan Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Pihak keluarga korban menerima santunan, sementara anak terduga saat ini mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial Kota Tangerang Selatan.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengapresiasi langkah transparan Polres Tangsel dalam menangani kasus ini serta mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi di media sosial dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Dengan penghentian penyelidikan ini, Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam penanganan perkara yang mengedepankan perlindungan anak, keadilan restoratif, serta kepastian hukum berbasis fakta dan bukti ilmiah.

(Hadi/***)

Halaman:

Tags

Terkini