Baca Juga: 31 Perempuan Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai, Bukan Lapor Polisi
“Kami ingin Kejagung menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Junaidi.
Forum juga mendesak KPPU dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat sistem pemblokiran otomatis terhadap perusahaan yang masuk daftar hitam nasional agar putusan hukum tidak diabaikan oleh instansi pengadaan.
“Putusan KPPU bukan formalitas. Negara jangan membiarkan aturan ditepikan hanya karena urusan proyek,” tambah Junaidi.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Data Keuangan Daerah Akurat, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 5 huruf (e) Perpres 12/2021, Forum Antikorupsi menilai tindakan pejabat pengadaan Kemenhub yang tetap menetapkan PT Pilar Atmoko Konstruksi sebagai pelaksana proyek APBN merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami menduga ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi korupsi terstruktur yang harus diselidiki Kejagung,” pungkas Egi Hendrawan.
(***)