nasional

Tanggapi Aksi Menolak Sirene dan Strobo, TNI dan Korlantas Sebut Aturan Khusus

Minggu, 21 September 2025 | 21:34 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)

Bidiktangsel.com - Media sosial (medsos) tengah ramai dengan protes penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

Aksi protes  tersebut viral dengan stiker bertuliskan, ‘Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!’ di mana makin marak pengawalan menggunakan sirene maupun strobo meski kondisi tidak darurat.

Protes dari masyarakat tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak seperti TNI, Korlantas Polri, hingga Istana.

Baca Juga: Pembangunan IKN hingga Persiapan Jadi Ibu Kota Politik 2028

TNI: Ada Aturan Penggunaannya

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa penggunaan sirene atau strobo memiliki aturan yang tidak boleh sembarangan dilakukan.

“Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan. Kalau ilegal harus ditertibkan, nggak boleh,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta pada Minggu, 21 September 2025.

Ia pun mengklaim pada jajarannya mengenai penggunaan strobo, di mana saat mobil kosong dan tidak dalam kondisi darurat, tidak etis untuk menyalakannya.

Baca Juga: Fenomena “Tot Tot Wuk Wuk” Jadi Sindiran Keras Pengguna Jalan, Pemerintah hingga Polri Angkat Bicara

“Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” imbuhnya.

“Saya sampaikan pada kesatuan saya untuk ikuti aturan, kecuali ada hal yang membutuhkan cepat di satu tempat, memberikan bantuan atau mungkin ambulans, pemadam kebakaran, harus segera memberikan bantuan pada yang membutuhkan,” terangnya.

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene

Menanggapi protes dari masyarakat mengenai sirene dan strobo, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri langsung mengambil kebijakan untuk membekukan penggunaannya.

 

Halaman:

Tags

Terkini