Oleh: Junaidi Rusli
Opini – Indonesia dikenal sebagai negara dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, mulai dari minyak, gas, batu bara, mineral, hingga kelapa sawit.
Namun, ironi fiskal justru terlihat dalam struktur penerimaan negara. Berdasarkan Laporan APBN 2025, lebih dari 82,1 persen pendapatan negara berasal dari sektor perpajakan, sedangkan kontribusi SDA hanya sekitar 7–8 persen dari total penerimaan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, realisasi penerimaan perpajakan semester I 2025 mencapai Rp1.420 triliun atau 58 persen dari target tahunan.
Baca Juga: Raperda RPJMD Usul Bupati Disampaikan Wabup Serang Najib Hamas
Sebaliknya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari SDA hanya Rp102,7 triliun hingga Mei 2025, atau 7,3 persen dari total penerimaan APBN.
Dari jumlah itu, SDA migas menyumbang Rp39,8 triliun dan non-migas Rp46,3 triliun.
Pajak Jadi Tulang Punggung APBN
Ketergantungan pada pajak dianggap berlebihan. Kontribusi SDA dalam PNBP masih minim akibat berbagai faktor, seperti kontrak bagi hasil yang kurang menguntungkan negara, fluktuasi harga komoditas global, dan penurunan produksi minerba hingga 17,1 persen.
Selain itu, perubahan mekanisme pengelolaan dividen BUMN melalui Danantara juga membuat realisasi PNBP turun tajam, sehingga beban pembiayaan negara semakin bertumpu pada pajak masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu era Prabowo
Dampak Ketergantungan Pajak
Ketimpangan fiskal ini menimbulkan persoalan serius. Pajak menjadi tidak proporsional karena lebih banyak ditanggung masyarakat dan UMKM.
Sementara itu, kekayaan SDA yang semestinya menjadi modal pembangunan justru belum memberikan manfaat maksimal.
“Indonesia berpotensi besar untuk membalikkan struktur ini. Sayangnya, pengelolaan SDA masih didominasi ekspor mentah dan belum sepenuhnya mendukung hilirisasi dalam negeri,” ujar pengamat fiskal dalam diskusi terbaru mengenai APBN 2025.
Sejumlah langkah strategis disarankan untuk mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pajak, di antaranya: