Baca Juga: Nadiem Makarim: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran Akan Keluar
Copot Kapolri: Momentum Restorasi
Kepemimpinan Polri saat ini dinilai tidak mampu lagi memulihkan kepercayaan publik.
Banyak kasus besar justru dipetieskan atau ditangani setengah hati sehingga memunculkan kecurigaan adanya kompromi politik dan bisnis gelap di balik penegakan hukum.
Mencopot Kapolri bukan sekadar solusi personal, melainkan simbol bahwa negara serius melakukan reset institusi Polri.
Presiden diminta tidak lagi terjebak pada loyalitas politik jangka pendek.
Kepemimpinan baru yang bersih, tegas, dan berani diyakini dapat memutus rantai patronase yang selama ini menggerogoti institusi kepolisian.
Baca Juga: Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset
Mendesak: Revisi UU Polri dan Restrukturisasi Kewenangan
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dianggap sudah usang dan tidak relevan dengan kebutuhan demokrasi modern.
Regulasi ini memberikan kewenangan terlalu besar, menjadikan Polri sebagai institusi superpower yang mengurusi hampir semua bidang, mulai lalu lintas, udara, laut, narkoba, hingga terorisme.
Restrukturisasi kewenangan dinilai menjadi solusi, misalnya:
- Korps Lantas dialihkan ke Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
- Polisi Udara dan Air ke Ditjen Perhubungan Udara dan Laut.
- Reserse Narkoba ke BNN, sebagaimana model DEA di Amerika Serikat.
- Densus 88 ke BNPT agar penanggulangan terorisme tidak tumpang tindih.
- Brimob dijadikan badan tersendiri setara SWAT di Amerika.
Dengan restrukturisasi ini, Polri akan fokus pada penindakan murni KUHP seperti pencurian, pembegalan, pembunuhan, korupsi, dan tindak kriminal lainnya.
Fungsi administratif dan sektor non-penindakan tidak lagi menjadi beban, sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisasi.