Ciputat, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat transparansi informasi publik melalui berbagai inovasi layanan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa layanan informasi harus inklusif, mudah diakses, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Baca Juga: Amnesti yang Dipertanyakan, Blunder Politik Megawati
Komitmen ini ditegaskan Pilar saat melakukan presentasi dan monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik di Kantor Komisi Informasi Banten, Serang, pada Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan akses informasi yang adil kepada warga.
“Pemkot Tangsel terus memperbaiki pengelolaan website, melengkapi sarana informasi, serta memastikan pelayanan publik dapat diakses semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Pilar.
Baca Juga: Ketua PWI Provinsi Ditekan Pilih Calon, Hendry Ch Bangun: Jangan Ganggu Independensi Wartawan
Inovasi Layanan Informasi Publik Tangsel
Untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pemkot Tangsel menghadirkan sejumlah terobosan yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, di antaranya:
- PPID Goes to Campus, meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait hak atas informasi publik.
- PPID Goes to Publik, mendekatkan layanan langsung ke masyarakat.
- PPID Corner, sebagai pusat informasi yang mudah dijangkau warga.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Gerak Cepat Perbaiki PJU Solar Cell di Ciputat
Baca Juga: Para Jurnalis Dikeroyok Orang Tak Dikenal di PT GRS, PWI Banten Kutuk Keras Aksi Premanisme
Fasilitas Ramah Disabilitas
Tak hanya itu, Pemkot Tangsel juga memberikan perhatian khusus pada kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
Beberapa langkah konkret yang disiapkan, antara lain: