Berdasarkan data Kementerian PKP, dari total 124 pelapor, baru 11 persen konsumen yang mendapatkan refund, dengan nilai total kewajiban mencapai sekitar Rp30 miliar.
Baca Juga: SPMB Tahun 2025, Plh Bupati Serang Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan: “Jangan Keluar dari Jalur”
Proses ini masih jauh dari selesai, namun menjadi titik awal yang menunjukkan adanya progres signifikan.
“Kami memahami bahwa belum semua konsumen mendapatkan haknya. Tapi ini langkah awal yang harus dijaga kontinuitasnya,” terang Maruarar.
Pemerintah Hadir: Saluran Aduan Resmi Diluncurkan
Untuk mempercepat dan mempermudah penanganan aduan konsumen, Kementerian PKP juga merilis kanal pengaduan baru bertajuk BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah).
Baca Juga: Bapenda Banten Perkuat Literasi Pajak Daerah Lewat Penyuluhan Opsen PKB dan BBNKB di Kota Tangerang
Kanal ini bertujuan sebagai wadah informasi dan layanan bantuan hukum serta administratif bagi masyarakat yang menjadi korban persoalan properti seperti kasus Meikarta.
“Saya mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah Meikarta ini. Konsumen harus tahu bagaimana proses refund berjalan dan apa saja dokumen yang perlu dilengkapi,” tandas Maruarar.
Harapan dan Evaluasi
Meski proses ini baru dimulai dan masih menyisakan banyak PR, langkah awal ini dinilai sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi konsumen di sektor properti.
Baca Juga: Dialog Tokoh Lintas Agama, FKUB Kabupaten Serang Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan NKRI
Pemerintah berharap Lippo Group dapat melanjutkan proses refund ini secara bertahap dan transparan hingga seluruh konsumen memperoleh haknya.
“Saya mohon maaf karena belum bisa membuat seluruh konsumen bahagia. Tapi saya berkomitmen akan terus berusaha semaksimal mungkin,” tutup Maruarar dengan nada empati.
Refund Meikarta yang dimulai oleh Lippo Group dengan total Rp3,5 miliar kepada 13 konsumen menunjukkan progres signifikan dalam penyelesaian sengketa properti yang selama ini mandek.