Bidiktangsel.com Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto mengenai dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai respons positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5), Prabowo menegaskan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi, terutama melalui regulasi yang memungkinkan negara menarik kembali aset yang dirampas oleh koruptor.
Baca Juga: Anggota Polres Tangsel Sulap Lahan Tidur Jadi Sentra Ketahanan Pangan: Edukasi Hingga Hasil Nyata
“Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan. Gue tarik aja deh itu, setuju?” tegas Presiden Prabowo di hadapan massa buruh.
Bagi KPK, pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap langkah sistemik dalam memerangi korupsi, termasuk aspek krusial pemulihan kerugian negara.
Menanggapi pernyataan Presiden, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa dukungan dari kepala negara menjadi amunisi moral dan politik dalam mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai alat hukum dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi,” ujar Tessa kepada awak media, Jumat (2/5).
Lebih lanjut, Tessa menyatakan bahwa pengesahan RUU ini bukan sekadar wacana politik, melainkan langkah strategis untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui pengembalian kekayaan negara yang telah dirampas.
“Tujuan akhirnya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Tessa juga menegaskan bahwa KPK senantiasa berada di sisi rakyat dan pemerintah dalam misi pemberantasan korupsi.
Menurutnya, sinyal yang diberikan Presiden harus ditindaklanjuti secara konkret oleh para legislator.