Baca Juga: Simak! Ini Jam Kerja ASN Pemprov Banten Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025
"Seharusnya, surat ahli waris ini menjadi syarat mutlak sebelum transaksi terjadi. Tapi faktanya, transaksi dilakukan lebih dulu, yang menunjukkan adanya kelalaian dan cacat hukum," jelas Badar.
Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Laporan ke Polisi
Pihak kuasa hukum Marzuki juga menduga bahwa Girik C.2153 yang digunakan dalam transaksi ini palsu. Mereka menemukan bahwa girik tersebut sebelumnya telah memiliki catatan jual beli yang berbeda.
Atas dasar ini, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2023 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Gizi Buruk Disebut Sebagai Penyebab Timnas Indonesia Sulit Menang
"Kami menduga ada keterlibatan oknum pejabat Pemprov DKI Jakarta, BPN, dan pihak swasta yang membantu mafia tanah dalam kasus ini," kata Badar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara akibat transaksi yang tidak sah.
Kini, Kejati DKI Jakarta terus menelaah berkas dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
(***)