nasional

Pemerintah Perketat Pengawasan untuk Mencegah Korupsi di Lingkungan Instansi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:22 WIB
SE KPK No 7 Tahun 2025

Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat negara dan pegawai negeri tetap menjunjung tinggi integritas, terutama dalam menerima pemberian dalam bentuk apa pun selama perayaan keagamaan.

Surat Edaran ini menegaskan bahwa setiap bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima dapat dikategorikan sebagai suap.

Baca Juga: Presiden Prabowo dan Rektor Bahas Peran Perguruan Tinggi dalam Kemajuan Indonesia

Dalam konteks perayaan hari besar keagamaan, pemberian hadiah, uang, parsel, atau bentuk lainnya kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang, kecuali bersifat reasonable hospitality atau tidak terkait kepentingan tertentu.

Pemerintah juga menegaskan bahwa instansi wajib melakukan sosialisasi kepada pegawai mereka mengenai ketentuan ini.

Selain itu, mekanisme pelaporan gratifikasi harus diperjelas agar pegawai dapat melaporkan setiap penerimaan yang mencurigakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam implementasinya, SE 7 Tahun 2025 mendorong pengawasan lebih ketat terhadap praktik pemberian hadiah di sektor publik.

Baca Juga: Dihadiri Wakil Wali Kota, Bazar Ramadan di Pamulang Diserbu Warga

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi diwajibkan untuk aktif mengawasi dan memfasilitasi pelaporan gratifikasi.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan melakukan evaluasi terhadap kepatuhan lembaga pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini.

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan praktik pemberian yang mencurigakan kepada otoritas terkait.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik koruptif.

 

Halaman:

Tags

Terkini