nasional

Dewan Pers Imbau Tidak Layani Permintaan THR dan Sumbangan dari Oknum Wartawan

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:16 WIB
Dewan Pers

Jakarta, bidiktangsel.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), bingkisan, atau sumbangan dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan media, organisasi pers, atau perusahaan pers.

Imbauan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan profesi wartawan serta menjaga integritas dunia pers di Indonesia.

Dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang diterbitkan pada 8 Maret 2025,

Baca Juga: Pungutan Liar Berkedok Sumbangan di Sekolah Negeri Tangsel, Orang Tua Murid Resah

Dewan Pers menegaskan bahwa permintaan THR atau sumbangan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi media merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. 

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menyatakan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya mencederai kredibilitas jurnalistik, tetapi juga berpotensi menjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dewan Pers menekankan bahwa pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban perusahaan pers terhadap pegawai atau wartawannya. 

Baca Juga: Normalisasi Sungai Bekasi Terhambat Sertifikasi Lahan, Gubernur Jabar Soroti Masalah Kepemilikan

Oleh karena itu, jika ada pihak yang mengatasnamakan media atau organisasi wartawan meminta THR atau sumbangan, masyarakat dan instansi pemerintah diimbau untuk menolaknya.

Lebih lanjut, Dewan Pers meminta kepada masyarakat yang menghadapi permintaan seperti ini untuk mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat oknum yang bersangkutan. 

Jika permintaan dilakukan dengan cara memaksa, mengancam, atau memeras, masyarakat disarankan untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.

Baca Juga: Penyebab Banjir di Bekasi: Bibir Sungai Sudah Bersertifikat, Alih Fungsi Bantaran Sungai Jadi Pemukiman

Untuk menghindari penyalahgunaan profesi, Dewan Pers juga merilis daftar organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi sebagai konstituen resminya, antara lain:

  • Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  • Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  • Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
  • Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  • Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  • Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  • Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
  • Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  • Pewarta Foto Indonesia (PFI)
  • Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

 

Halaman:

Tags

Terkini