Baca Juga: Penyaluran Zakat dalam Safari Ramadan Bupati Serang Murni Kegiatan Sosial, Bukan Politik
Dewan Pers menegaskan bahwa organisasi-organisasi tersebut juga dilarang untuk meminta sumbangan atau THR atas nama institusi mereka.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab Dewan Pers dalam menjaga integritas jurnalistik di Indonesia.
Dengan menolak segala bentuk permintaan THR atau sumbangan dari oknum wartawan, diharapkan dunia pers tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi.
Baca Juga: Wagub Banten Bagikan Ratusan Paket Bantuan dalam Safari Ramadan 1446 H di Pandeglang
Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan pers yang lebih sehat, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi yang dapat merusak citra jurnalistik. (***)
Artikel Terkait
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PLN, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun
Dugaan Mega Korupsi di PLN: Proyek Mangkrak, Kerugian Capai Rp1,2 Triliun
Tiket Pesawat Lebaran Dapat Insentif! Pemerintah Berikan Keringanan Pajak
Safari Ramadan Tangsel 1446 H, Pemkot Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Skandal Minyakita: Takaran Tidak Sesuai, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas