Baca Juga: Tangerang Bersedekah: Pemkot Tangerang Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Saat ini, MK dan EC ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Kejagung terus mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan kerugian negara.
Penyidikan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor energi, terutama dalam pengelolaan minyak dan gas yang berdampak langsung pada perekonomian nasional dan harga bahan bakar masyarakat. (***)