Untung juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan bahwa hutang dari pinjol ilegal tidak perlu dibayar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Investigasi Menyeluruh Kasus Penembakan WNI di Malaysia
Namun, ia mengingatkan bahwa ketika korban melaporkan kasus ini ke polisi, laporan sering ditolak karena masuk dalam kategori perdata.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid, Dr. Yuherman, SH, MH, memberikan perspektif hukum terkait hutang pinjol ilegal dan judol.
"Hutang dari pinjol ilegal tetap harus dibayar secara norma hukum, tetapi tidak bisa ditagih melalui jalur pengadilan," katanya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tekankan Peran TNI-Polri sebagai Penjaga Kedaulatan dan Pengayom Rakyat
Ia menyamakan fenomena ini dengan hutang akibat judi online.
"Dalam sistem hukum kita, pengadilan hanya bisa menindak pelaku judi berdasarkan Pasal 303 KUHP, tetapi hutang dari aktivitas judi tidak bisa ditagih melalui pengadilan," jelasnya.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sahid, Dr. Mirza Ronda, M.Si, menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam mencegah pinjol ilegal dan judol dengan mengawal kasus-kasus hingga tuntas.
"Media harus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat, menyampaikan informasi yang berimbang, serta menekan pemerintah dan aparat hukum untuk bertindak tegas," ujarnya.
Baca Juga: Aturan Membawa Powerbank di Pesawat: Panduan Lengkap untuk Penumpang
Mirza mencontohkan bagaimana media berhasil mengungkap kasus-kasus besar, seperti isu pagar laut di Tangerang.
"Kalau kasus judi online yang kemarin sudah melibatkan Kominfo, harusnya terus dikawal hingga persidangan agar menjadi perhatian publik," tambahnya.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, mengungkapkan bahwa fenomena judi online tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara maju seperti Singapura.
Baca Juga: Respon Permintaan Tambahan Anggaran MBG Rp100 Triliun: Dorongan Besar bagi UMKM dan Petani Lokal