nasional

Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawai Terkait Penertiban Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:56 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (ketiga kanan) dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Harianto )

Baca Juga: HPN 2025 Usung Tema Ketahanan Pangan, Ketua PWI DKI Jakarta Siap Hadiri Acara di Banjarmasin

Nusron juga menjelaskan bahwa proses penerbitan hak atas tanah di Indonesia menganut prinsip full delegasi, di mana kewenangan diberikan kepada instansi terkait untuk melakukan konversi hak, seperti dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau pemberian hak atas tanah negara menjadi HGU, HGB, atau HM.  

“Mayoritas kasus di Tangerang ini adalah konversi hak dari girik yang rata-rata diterbitkan pada tahun 1982. Ini bukan pembelian hak baru, melainkan konversi hak lama. Namun, prosesnya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Nusron.  

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proses penerbitan sertifikat tanah, terutama di daerah yang rawan sengketa seperti kawasan pesisir. 

Baca Juga: PWI Sumsel Tetap Solid Satu Komando dan Siap Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sistem pengawasan dan audit untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.  

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas proses pertanahan di Indonesia. Sanksi tegas ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat,” pungkasnya.  

Dengan langkah tegas ini, diharapkan proses penertiban sertifikat tanah di sepanjang pagar laut Tangerang dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.  (***)

Halaman:

Tags

Terkini