Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sekitar 50 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025).
Sertifikat yang dibatalkan terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca Juga: Ketua PWI Sulut Siap Hadiri dan Dukung Penuh HPN 2025 di Banjarmasin
Dalam kunjungannya, Nusron menegaskan bahwa langkah pembatalan sertifikat ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan agraria.
"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu milik SHM maupun HGB," ujar Nusron di hadapan warga dan pejabat setempat.
Proses pembatalan sertifikat ini melibatkan tim dari Kantor Wilayah BPN Banten dan Kantor Pertanahan Tangerang.
Baca Juga: Kepastian Politik Pasca Pilkada 2024: Mendagri Tito Karnavian Soroti Pentingnya Pelantikan Cepat
Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Yayat, menandatangani dokumen pembatalan secara simbolis, yang akan dilanjutkan dengan proses administrasi resmi di tingkat Kanwil BPN.
Menurut Nusron, pembatalan ini bukanlah yang terakhir.
"Masih ada beberapa sertifikat lain yang akan menyusul untuk dibatalkan. Kami pastikan proses ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku, demi menciptakan keadilan agraria," tambahnya.
Baca Juga: Ketua PWI NTB Nyatakan Dukungan Penuh dan Siap Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin
Pembatalan sertifikat ini menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya dalam menindaklanjuti sengketa agraria di wilayah tersebut.
Nusron juga meminta masyarakat untuk memahami pentingnya langkah ini dalam menjaga keabsahan hukum kepemilikan tanah.
Warga Desa Kohod menyambut keputusan ini dengan beragam reaksi.