Kementerian ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat di Desa Kohod, Tangerang, Sisanya Menyusul

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 27 Januari 2025 | 11:52 WIB

Baca Juga: Ketua PWI Kalbar Dukung Penuh dan Siap Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin

Sebagian besar mendukung upaya pemerintah, sementara beberapa lainnya berharap ada kejelasan mengenai status tanah pasca pembatalan sertifikat.

Kementerian ATR/BPN akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan.

Nusron menutup kunjungannya dengan menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan sengketa agraria demi kesejahteraan rakyat. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X