nasional

Kementerian ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat SHGB di Desa Kohot, Bongkar Dugaan Maladministrasi dan Pemalsuan Dokumen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:23 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan 50 sertifikat SHGB di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang.*

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dengan membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kohot, Kabupaten Tangerang.

Keputusan ini diwarnai perdebatan sengit, terutama terkait klaim bahwa wilayah tersebut dulunya adalah daratan yang hilang akibat abrasi.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan setelah pemeriksaan mendalam secara fisik dan yuridis terhadap sertifikat yang diterbitkan.

Baca Juga: Mendagri Beri Lampu Hijau Kepala Daerah Baru Merombak Pejabat

"Kami telah mengecek fisik dan yuridisnya, sebagian sertifikat ternyata berada di luar garis pantai, namun ada yang masuk ke dalam garis pantai. Proses ini mengacu pada asas kontrarius actus untuk memastikan tidak ada celah hukum," ujar Harison dalam wawancara eksklusif.

Perdebatan mencuat ketika sejumlah pihak, termasuk pengacara PT Pantai Indah Kapuk 2, mengklaim bahwa kawasan tersebut dulunya adalah empang atau daratan. Namun, Kementerian ATR/BPN melalui aplikasi Bhumiputra dan bantuan data spasial BIG (Badan Informasi Geospasial) menemukan fakta berbeda.

Harison menegaskan, "Jika dari aspek fisik dan yuridis ditemukan bahwa sertifikat tersebut tidak memenuhi syarat, maka pembatalan dilakukan."

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Lantik Pj Sekda dan Kukuhkan 5 Pejabat Tinggi Pratama

Lebih lanjut, dokumen girik tahun 1982 yang menjadi dasar penerbitan sebagian sertifikat di wilayah itu disebut sebagai dokumen pajak, bukan dokumen resmi dari BPN.

"Proses trace data dilakukan untuk memastikan kebenarannya. Jika ditemukan adanya indikasi maladministrasi atau pelanggaran hukum, pembatalan diteruskan ke Kanwil untuk diproses lebih lanjut," imbuh Harison.

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menyebut pembatalan ini sebagai pintu masuk penting bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Pemprov Kalsel Gelar Rakor Persiapan HPN 2025, Sambut Kehadiran Presiden Prabowo Subianto

"Ini adalah gerbang emas. Jika sudah terbukti ada cacat administratif, maka besar kemungkinan ada pemalsuan dokumen yang bisa berkembang menjadi tindak pidana korupsi," kata Susno.

Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat, mulai dari oknum pejabat desa hingga perusahaan yang memperoleh sertifikat, harus ditelusuri.

Halaman:

Tags

Terkini