nasional

Jaringan Solidaritas Dorong Penguatan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB

Jakarta, bidikTangsel.com – Jaringan Solidaritas yang terdiri dari organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera memastikan pembentukan dan optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.

Langkah ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang ULD bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Peningkatan Partisipasi dan Kualitas Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024: Refleksi Perubahan Lanskap Media

Hasil pemantauan dan analisis menunjukkan bahwa ULD baru terbentuk di 44% wilayah administrasi di Indonesia, mencakup 30 provinsi, 154 kabupaten, dan 59 kota.

Namun, keberadaan ULD belum sepenuhnya optimal karena beberapa kendala, antara lain:

1. Keanggotaan ex-officio yang membatasi kinerja ULD.

2. Minimnya partisipasi penyandang disabilitas dalam perencanaan program.

3. Kurangnya kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Tangerang Selatan Gelar Program Makan Bergizi Gratis, Pilar Saga: Tunggu Landasan Hukum

4. Keterbatasan tenaga pendamping yang memahami kebutuhan penyandang disabilitas.

5. Tidak aktifnya peran ULD dalam menjembatani pencari kerja disabilitas dengan pemberi kerja.

Selain itu, ULD belum secara maksimal menjamin aksesibilitas sarana, sosialisasi kebijakan, dan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas.

Dampaknya, kuota ketenagakerjaan untuk penyandang disabilitas, yakni 2% di BUMN/BUMD dan 1% di sektor swasta, belum terpenuhi.

 

Halaman:

Tags

Terkini