nasional

Pemerintah Kumpulkan Pajak Rp29,97 Triliun dari Usaha Ekonomi Digital hingga Oktober 2024

Rabu, 13 November 2024 | 14:18 WIB
Ilustrasi

Baca Juga: Debat Publik, Rama Shinta Soroti Keterbatasan Fasilitas Kesehatan

Upaya ini termasuk penunjukan pelaku usaha digital dari luar negeri yang menjual produk atau layanan kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak lainnya dari sektor ekonomi digital, termasuk pajak atas transaksi kripto, fintech, dan pengadaan barang/jasa melalui platform digital pemerintah (SIPP).

Pertumbuhan pesat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tingginya aktivitas di pasar digital Indonesia. 

Kebijakan pemungutan pajak yang lebih komprehensif dan penunjukan wajib pajak baru menjadi bukti upaya pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara dari sektor digital yang semakin berkembang.

Baca Juga: Kontroversi Profesionalisme: Cabup Wakatobi Haliana Diduga Manipulasi Hasil Survei dan Direktur Riset Index Politica

Langkah ini dinilai mampu menciptakan level playing field, baik bagi pelaku usaha domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, penambahan penerimaan pajak dari sektor digital diharapkan dapat membantu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara keseluruhan, mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan meningkatnya adopsi teknologi dan transaksi digital, pemerintah diharapkan terus memperbaharui regulasi agar tetap relevan, memastikan kepatuhan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan di masa depan. (***)

Halaman:

Tags

Terkini