Jakarta, bidiktangsel.com – Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024.
Penerimaan ini berasal dari berbagai sub-sektor, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp23,77 triliun. Pajak ini dikenakan atas transaksi digital, termasuk penjualan barang dan jasa melalui platform digital.
Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Bahas Program Zonasi Sekolah dalam Rakor dengan Guru
2. Pajak Kripto: Hingga Oktober 2024, pajak atas transaksi kripto mencapai Rp942,88 miliar. Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari PPh 22 atas penjualan aset kripto di exchanger sebesar Rp441,57 miliar, serta PPN DN atas pembelian kripto di platform tersebut sebesar Rp501,31 miliar. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak kripto terus mengalami peningkatan signifikan, menunjukkan pertumbuhan minat dan aktivitas di pasar aset digital ini.
3. Pajak Fintech (Peer-to-Peer Lending): Sektor fintech turut berkontribusi dengan total pajak sebesar Rp2,71 triliun. Pajak ini meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 atas bunga yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp488,86 miliar, serta PPN DN atas setoran masa mencapai Rp1,43 triliun.
Baca Juga: Rute Terbaru Angkutan Sekolah Gratis di Tangerang Selatan, Tingkatkan Akses Siswa ke Sekolah
4. Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP mencapai Rp2,55 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.
Hingga Oktober 2024, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE.
Penunjukan baru pada bulan Oktober melibatkan 15 entitas, termasuk FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., Deezer, hingga BetterMe Limited.
Baca Juga: Debat Publik, Strategi Benyamin-Pilar Tingkatkan Kualitas Pendidikan Dasar dan Menengah
Selain itu, terdapat pembetulan data pemungut untuk beberapa perusahaan seperti Nexway SASU, Hotjar Limited, dan Foxit Software Incorporated.
Sejak penerapannya pada tahun 2020, penerimaan dari PPN PMSE menunjukkan tren positif. Data menunjukkan setoran sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp6,86 triliun hingga Oktober 2024.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, pemerintah akan terus mengoptimalkan pemungutan pajak di sektor ekonomi digital guna menciptakan kesetaraan dengan pelaku usaha konvensional.