Depok, bidiktangsel.com – Apakah dokumen-dokumen tanah seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi sah sebagai bukti kepemilikan tanah pada tahun 2026? Rumor ini mulai beredar di kalangan masyarakat.
Menanggapi isu tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan klarifikasi resmi.
Dindin Saripudin, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut—yang merupakan bukti tertulis tanah bekas milik adat—tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian hak atas tanah, tetapi hanya bisa digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Pasal 96 menyatakan bahwa bukti tanah adat tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian, tetapi masih bisa menjadi petunjuk dalam proses pendaftaran tanah,” kata Dindin pada Rabu, 11 Oktober 2024.
Lebih lanjut, masyarakat juga dapat merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur perubahan terkait ketentuan pendaftaran tanah.
Dalam Pasal 76 A ayat 1 dijelaskan bahwa dokumen tanah bekas milik adat, seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, dan dokumen sejenis, tidak berlaku setelah lima tahun dari terbitnya PP No. 18 Tahun 2021.
Namun, Dindin menambahkan bahwa status tanah adat masih dapat didaftarkan melalui mekanisme pengakuan hak, asalkan persyaratan yang diatur dalam Pasal 76 A ayat 4 Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 terpenuhi.
Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Alun-alun Pondok Aren: Pemuda Pancasila Bersholawat
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, juga menekankan pentingnya masyarakat untuk segera meningkatkan status tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Langkah ini penting untuk melindungi aset dari ancaman mafia tanah,” tegasnya.
Menurut Indra, SHM merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah.