Baca Juga: Peran Guru Penggerak dalam Transformasi Pendidikan
Indra menegaskan, pendaftaran tanah melibatkan berbagai kegiatan seperti pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah, yang semuanya bertujuan untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah dan terlindungi.
“Peningkatan ke SHM adalah langkah penting untuk melindungi hak tanah masyarakat secara hukum,” lanjutnya.
Dia juga mengingatkan bahwa banyak sengketa tanah terjadi karena masyarakat lalai dalam menjaga dokumen aset mereka.
Dengan maraknya pemalsuan dokumen seperti Leter C dan lainnya, Indra mendesak masyarakat untuk segera meningkatkan status tanah mereka ke SHM agar lebih aman.
Untuk meningkatkan keamanan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah memperkenalkan sertifikat elektronik yang diharapkan dapat mengurangi risiko pemalsuan dan melindungi kepemilikan tanah.
Indra Gunawan kembali mengimbau masyarakat agar segera meningkatkan status kepemilikan tanah mereka menjadi SHM untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dan aman dalam menjaga aset mereka, menghindari risiko konflik hukum, serta melindungi diri dari praktik ilegal yang merugikan. (***)
Artikel Terkait
SMPN 10 Tangsel Ditetapkan Sebagai Sekolah Adiwiyata 2023
Laporan Kegiatan Peningkatan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kota Tangsel
Wakil Walikota Tangerang Selatan Buka Acara Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Indonesia vs Australia: Pertandingan Ketat di AFC Asian Qualifiers 2024
Faldo Maldini Nobar Bareng Warga Karawaci Baru, Silahturahmi di Tengah Antusiasme Sepak Bola