Apakah Leter C, Petuk, Girik, dan Pipil Sudah Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan dari BPN Kota Depok

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 12 September 2024 | 09:26 WIB
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin (Foto BP
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin (Foto BP

Baca Juga: Peran Guru Penggerak dalam Transformasi Pendidikan

Indra menegaskan, pendaftaran tanah melibatkan berbagai kegiatan seperti pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah, yang semuanya bertujuan untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah dan terlindungi.

“Peningkatan ke SHM adalah langkah penting untuk melindungi hak tanah masyarakat secara hukum,” lanjutnya.

Dia juga mengingatkan bahwa banyak sengketa tanah terjadi karena masyarakat lalai dalam menjaga dokumen aset mereka.

Dengan maraknya pemalsuan dokumen seperti Leter C dan lainnya, Indra mendesak masyarakat untuk segera meningkatkan status tanah mereka ke SHM agar lebih aman.

Baca Juga: Sarasehan Guru Penggerak Kota Tangerang Selatan: Pilar Transformasi Pendidikan Bersama Wakil Wali Kota

Untuk meningkatkan keamanan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah memperkenalkan sertifikat elektronik yang diharapkan dapat mengurangi risiko pemalsuan dan melindungi kepemilikan tanah.

Indra Gunawan kembali mengimbau masyarakat agar segera meningkatkan status kepemilikan tanah mereka menjadi SHM untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dan aman dalam menjaga aset mereka, menghindari risiko konflik hukum, serta melindungi diri dari praktik ilegal yang merugikan. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Kementerian ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X