"UKW ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas wartawan dan menempatkan mereka dalam posisi strategis di industri media, sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 yang telah diperbarui dengan Peraturan Nomor 4 Tahun 2017," ungkapnya.
Menurut Bambang, wartawan yang mengikuti UKW akan lebih siap dalam bersaing dengan buzzer dan penyebar hoaks yang marak di media sosial.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Promosikan Pangan Lokal untuk Atasi Stunting
"Kemampuan media dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan melek informasi," pungkasnya. (***)