Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Harris Sadikin, menyatakan bahwa jika peringatan ini diabaikan, kemungkinan akan diambil keputusan pembekuan serupa.
Provinsi yang menerima peringatan keras adalah PWI Provinsi Bangka-Belitung, PWI Provinsi Riau, PWI Provinsi Jawa Barat, PWI Provinsi Lampung, PWI Provinsi Sumatra Barat dan PWI Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini Menjelang Pilkada 2024
Keputusan ini bertujuan memastikan semua organisasi PWI di tingkat provinsi mematuhi peraturan yang ditetapkan dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas mereka.
(***)